Sidak Komisi IV DPRD turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Pekanbaru.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan didampingi Anggota Komisi IV lainnya Firmansyah, Robin Eduar, Roni Pasla dan Pangkat Purba.
Sidak ini dilatar belakangi oleh laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah oleh perusahaan tersebut. Sidak juga diwarnai ketegangan antara rombongan Komisi IV DPRD Pekanbaru dan staf PT Sumatera Kemasindo.
Staf perusahaan awalnya menolak rombongan masuk karena tidak memiliki surat tugas. Adu mulut pun terjadi antara HRD perusahaan, Ika dan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar.
"Perusahaan ini tidak kooperatif dengan kita. Kita sudah jauh-jauh turun untuk meninjau, namun mereka terkesan kita datang mau menangkap mereka dengan meminta surat tugas segala. Ini lucu sekali," tegas Nurul Ikhsan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru.
Nurul menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Pekanbaru turun ke lokasi karena ada keluhan dari warga mengenai dugaan pencemaran limbah. "Kita tidak mau tahu siapa pemilik perusahaan ini, selagi tidak sesuai SOP, maka kita akan tindak perusahaan ini," tegas Nurul.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru lainnya, Roni Pasla menambahkan, perusahaan PT Sumatera Kemasindo tersebut sudah semena-mena terhadap DPRD. "Kita akan panggil dan tindak tegas. Kita sudah memiliki dokumen dan bukti lengkap dugaan pencemaran limbah mereka ini," ujar Politisi PAN tersebut.
Camat Kulim Raja Faisal Febnaldi juga membenarkan bahwa perusahaan tersebut memang tidak memiliki i'tikad baik dengan pemerintah. "Kami dari pihak kecamatan saja berkunjung ke sana tidak dipedulikan oleh mereka. Jadi, sudah layak itu perusahaan di sidak oleh DPRD." ungkap Raja Faisal
Sementara itu, HRD PT Sumatera Kemasindo Ika menjelaskan bahwa pihaknya menerima tamu sesuai SOP. "Kami tadi menanyakan surat tugas bukan lancang. Namun, prosedur kami disini jika ada kunjungan dari mana pun wajib menunjukkan surat tugas." kata Ika.
Meskipun demikian, Ika mengakui bahwa perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan untuk menerima kunjungan DPRD. "Kami sudah hubungi pimpinan namun belum ada jawaban karena pimpinan masih di luar kota," ujarnya.
Atas insiden tersebut, Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi ke PT Sumatera Kemasindo. Surat tersebut berisi pemanggilan Direktur Utama perusahaan tanpa boleh diwakilkan. Jika Direktur Utama tidak datang selama 3 kali berturut-turut, maka DPRD akan melakukan pemanggilan paksa yang melibatkan aparat penegak hukum.
PT Sumatera Kemasindo, sendiri merupakan sebuah perusahaan mapan di Pekanbaru, berdiri sejak tahun 2008 dengan kapasitas produksi 60.000 ton kotak kardus per tahun, kini terjerat dalam pusaran dugaan pencemaran lingkungan.
Perusahaan yang bergerak di bidang produksi kotak kardus bergelombang untuk industri lokal dan internasional ini, berlokasi di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, Riau.