Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam 6: 417 mengatakan, "Suap kepada hakim supaya ia memenangkan perkaranya padahal dia merupakan pihak yang salah merupakan perbuatan yang haram bagi penerima dan pemberi
suap. Sedangkan
suap kepada hakim agar hakim memenangkan perkaranya dan memang dia adalah pihak yang benar, hukum
suap ini haram bagi hakim yang menerima uang
suap namun tidak haram bagi pemberi
suap karena
suap itu alat untuk mendapatkan hak maka uang
suap dalam hal ini bagaikan uang yang diberikan kepada budak yang kabur agar mau kembali kepada tuannya dan sebagaimana upah untuk pengacara. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa
suap untuk mengambil hak hukumnya tetap haram karena
suap semacam ini menjerumuskan pihak yang di
suap ke dalam
dosa."
Source: suap-yang-halal-untuk-mendapatkan-haknya.html" target="_blank">almanhaj.or.id
Baca Juga:
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar