Senin, 23 Desember 2024

Ternyata Ada Suap yang Halal?

Fix Berita - Minggu, 06 Oktober 2024 22:26 WIB
Ternyata Ada Suap yang Halal?
Sumber foto: iStock

Ash-Shan'ani dalam Subulus Salam 6: 417 mengatakan, "Suap kepada hakim supaya ia memenangkan perkaranya padahal dia merupakan pihak yang salah merupakan perbuatan yang haram bagi penerima dan pemberi suap. Sedangkan suap kepada hakim agar hakim memenangkan perkaranya dan memang dia adalah pihak yang benar, hukum suap ini haram bagi hakim yang menerima uang suap namun tidak haram bagi pemberi suap karena suap itu alat untuk mendapatkan hak maka uang suap dalam hal ini bagaikan uang yang diberikan kepada budak yang kabur agar mau kembali kepada tuannya dan sebagaimana upah untuk pengacara. Akan tetapi ada juga yang berpendapat bahwa suap untuk mengambil hak hukumnya tetap haram karena suap semacam ini menjerumuskan pihak yang disuap ke dalam dosa."

Source: suap-yang-halal-untuk-mendapatkan-haknya.html" target="_blank">almanhaj.or.id

Baca Juga:
Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beruntungnya Orang Miskin yang Sabar
Nasehat Untukmu Wahai Suami Pemalas yang Dinafkahi Istri
Dahsyatnya Dosa Riba, Penyebab Amal Ibadah Tidak Diterima, Termasuk Haji dan Umroh
Sering Berbuat Dosa dan Bertaubat, Apakah Diterima?
Antara Suap dan Hadiah, Waspada Jangan Sampai Salah
komentar
beritaTerbaru