Senin, 23 Desember 2024

Penyeludupan 1 Kg Kokain Digagalkan, Polres Langsa Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba

Fix Berita - Rabu, 16 Oktober 2024 17:36 WIB
Penyeludupan 1 Kg Kokain Digagalkan, Polres Langsa Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba
Foto: Edy Syarifuddin
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya. (esy)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sedang Nunggu Pembeli, 2 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Tambang di Depan SPBU Sungai Pinang
komentar
beritaTerbaru