fixberita.comKokain seberat 1 kilogram lebih asal Lhokseumawe yang diseludupkan ke Kota
Langsa berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Res
narkoba Polres
Langsa, Sabtu (28/9/2024).
Penggagalan peredaran narkotika jenis kokain yang diduga dari Lhokseumawe ini merupakan prestasi gemilang pihak kepolisian Kota Langsa.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi yang berhasil membongkar rencana penyelundupan Narkotika jenis Kokain yang berdampak besar bagi wilayah Langsa dan sekitarnya.
Baca Juga:
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi persnya, Rabu (16/10/2024) mengungkapkan, bahwa operasi penangkapan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (28/09/24) sekitar pukul 20.30 WIB, tepatnya di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Dalam operasi tersebut telah mengamankan dua tersangka berinisial MA (30) yang berprofesi sebagai petani dan AL (26) seorang nelayan, keduanya ditangkap di area Masjid Desa Paya Gajah dengan barang bukti berupa satu kilogram kokain.
Penangkapan ini menjadi buah dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Barang bukti kokain disembunyikan tersangka di bawah jok motor Honda Beat, keduanya tak dapat berkutik setelah petugas berhasil mengepung mereka, kokain seberat 1.014 gram, ponsel, dan sepeda motor hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres, narkotika ini rencananya akan diedarkan di Kota Langsa setelah sebelumnya didistribusikan dari Lhokseumawe.
"Pengakuan tersangka bahwa barang haram ini didapatkan dari SL, yang kini menjadi DPO. Ini bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berusaha menyusup ke wilayah kita, namun berkat kerja keras tim, upaya mereka berhasil digagalkan," ujar Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya soal menangkap pelaku, namun juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika. Dengan asumsi dampak kokain ini, diperkirakan sekitar 8.112 orang telah diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba, ini adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami akan terus mengusut jaringan ini hingga tuntas," tegas Kapolres Langsa.
Saat ini kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memungkinkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Polres Langsa berharap agar masyarakat semakin waspada dan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkoba terus mengintai, dan kerja sama seluruh elemen sangat dibutuhkan untuk memeranginya. (esy)
Tags
beritaTerkait
komentar