Politisi PKS ini menambahkan, untuk selanjutnya 3 calon itu akan diajukan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK) pimpinan
DPRD Pekanbarudefinitif. Setelah mendapatkan SK penetapan pimpinan definitif, baru ditindaklanjuti dengan pembentukan tata tertib (tatib).
"Sebelum membentuk AKD, kita bahas tatib dulu. Aturan mainnya seperti apa, baru kita bentuk AKD. Ini prosesnya belum tahu secara waktu, kita belum bisa pastikan seperti SK berapa lama diterbitkan oleh Gubernur yg mengeluarkan dan diproses di Pemko," jelasnya.
Tags
beritaTerkait
komentar