fixberita.com - Pemerintah Kabupaten
Kampar laksanakan pembinaan penataan perizinan pada
PT Tunggal Yunus Estate yang sudah mulai beroperasi sejak Agustus 2024 lalu.
Sejumlah dinas terkait yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kampar Syawir langsung turun ke lokasi, PT Tunggal Yunus Estate, Kamis (10/10/2024) di Kecamatan Tambang.
Kabid Gakda Satpol PP Kampar mengatakan bahwa pembinaan penataan perizinan ke PT Tunggal Yunus Estate atas perintah Pj Bupati Kampar, Hambali.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Kegiatan ini dilakukan berdasarkan dari surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Pj Bupati Kampar yang juga dilandasi salah satunya kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," kata Sawir kepada wartawan.
Syawir yang bergelar Datuk dari Desa Pulau Gadang ini juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk menertibkan administrasi perusahaan, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, dan aspek perizinan lainnya yang diatur oleh Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Kampar.
"Setelah kami periksa, data administrasi terkait perizinan sudah cukup lengkap dan perusahaan sangat kooperatif," jelas Sawir menambahkan.
Ia juga berharap sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kampar dan PT Tunggal Yunus Estate (TYE) dapat terus terjaga, guna mendukung kelancaran operasional perusahaan serta kesejahteraan masyarakat Kampar khususnya masyarakat sekitar PT TYE tersebut.
"Kita berharap PT Tunggal Yunis Estate dengan Pemkab Kampar terus bersinergi dan mendukung kelancaran operasional perusahaan juga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar khususnya masyarakat sekitar perusahaan," ulasnya.
Tampak Kabid Gakda Satpol PP Kampar ini didampingi oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kampar Faisal, Kepala Bidang PSDLP Diskominfo Kampar Salmi Hadi, perwakilan dari PUPR Kampar dan perwakilan Disperinaker. Rombongan tim ini disambut langsung oleh Kepala Humas PT Tunggal Yunus Estate, Sofyan.
Tags
beritaTerkait
komentar