fixberita.comPresiden ketujuh RI, Joko Widodo belum memberikan sinyal untuk menjatuhkan pilihan kepada partai politik lain untuk berlabuh setelah dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau
PDIP.
"Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," kata Jokowi ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Jokowi kembali menyebut partai perorangan saat ditanya rencana bergabung dengan partai politik selain PDIP.
Baca Juga:
Baca Juga:
Sementara itu, saat ditanya rencana mengembalikan Kartu Tanda Anggota atau KTA kepada partai berlogo banteng itu, Jokowi hanya menyunggingkan senyumannya.
Mantan Wali Kota Solo itu mengaku menghormati keputusan para petinggi PDIP untuk memecat dirinya dan dua anggota keluarganya, yakni putra sulungnya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menantunya sekaligus calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Baca Juga:
Baca Juga:
"Ya ndak apa-apa. Saya menghormati itu," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan dirinya tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Menurut dia, waktu yang nanti akan mengujinya
"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian, ya karena itu keputusan sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya ya. Saya rasa itu aja," kata Jokowi.
Ia juga enggan berkomentar soal rencana Gibran soal langkah politiknya seusai pemecatan dari PDIP. "Ya itu tanya saja ke Mas Gibran, kok tanya ke saya?" ujar dia.
Pengumuman pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby sebelumnya disampaikan secara resmi oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, Senin, 16 Desember 2024.
Pemecatan itu, kata Komarudin, merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pengumuman pemecatan itu dilakukan di depan seluruh jajaran ketua DPD dari seluruh Indonesia.
Jokowi dipecat melalui Surat Keputusan atau SK pemecatan Jokowi bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024.
Poin pertama surat keputusan tersebut berbunyi "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
Sementara SK pemecatan Gibran dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan SK pemecatan Bobby dengan nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Tags
beritaTerkait
komentar